Mitigasi Risiko Bencana Gempa: Asuransi Parametrik Baru dari Pemerintah 2026


Pemerintah Indonesia merencanakan peluncuran asuransi parametrik bencana mulai 1 Januari 2026 untuk melindungi anggaran APBN dan APBD dari risiko gempa bumi serta banjir, dengan klaim cair otomatis berdasarkan parameter seperti magnitudo gempa tanpa verifikasi kerusakan fisik.

Apa Itu Asuransi Parametrik?

Asuransi ini membayar klaim berdasarkan indikator objektif seperti magnitudo gempa atau curah hujan ekstrem, bukan survei lapangan, sehingga dana darurat tersedia dalam 7-14 hari. Pada tahap awal, fokus pada gempa bumi dan banjir, dirancang berbasis kota/kabupaten dengan premi dari anggaran daerah.

Pihak Terlibat

Produk dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, Indonesia Re, Asuransi Maipark, dan ITB sebagai reviewer independen, dengan konsorsium asuransi nasional menangani risiko dan sebagian ditransfer ke luar negeri. OJK dan industri asuransi menargetkan implementasi penuh pada 2026 setelah PMK keluar di kuartal III-2025.

Manfaat Mitigasi Gempa

Mekanisme ini mempercepat respons darurat pascabencana, mengurangi beban realokasi anggaran, dan meningkatkan perlindungan fiskal pemerintah pusat-daerah terhadap gempa di wilayah rawan seperti Padang. Berbeda dengan asuransi indemnity seperti KABMN yang lambat, parametrik beri kepastian dana instan untuk pemulihan awal.

Komentar

Postingan Populer

Masalah distribusi air bersih PDAM Kota Padang kerumah penduduk

Cara Cepat Menghasilkan Uang Dari Fitur Monetisasi Konten Facebook

Cara membuat foto kartun dengan AI

Potensi Banjir Rob Sumatera Barat

Solidaritas Prabowo di Sumatera Barat: Fakta di Balik Kunjungan Hambalang

Isu Korupsi Terbaru: Politisi Mana yang Akan Jatuh Selanjutnya?

Cara mendapatkan uang dari Google AdSense

Catatan penting untuk kota Padang dan Sumatera Barat terkait bencana saat ini

Cara terbaru menghasilkan uang dari Facebook

Monetisasi Konten Facebook dan Google AdSense