Mitigasi Risiko Bencana Gempa: Asuransi Parametrik Baru dari Pemerintah 2026
Pemerintah Indonesia merencanakan peluncuran asuransi parametrik bencana mulai 1 Januari 2026 untuk melindungi anggaran APBN dan APBD dari risiko gempa bumi serta banjir, dengan klaim cair otomatis berdasarkan parameter seperti magnitudo gempa tanpa verifikasi kerusakan fisik.
Apa Itu Asuransi Parametrik?
Asuransi ini membayar klaim berdasarkan indikator objektif seperti magnitudo gempa atau curah hujan ekstrem, bukan survei lapangan, sehingga dana darurat tersedia dalam 7-14 hari. Pada tahap awal, fokus pada gempa bumi dan banjir, dirancang berbasis kota/kabupaten dengan premi dari anggaran daerah.
Pihak Terlibat
Produk dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, Indonesia Re, Asuransi Maipark, dan ITB sebagai reviewer independen, dengan konsorsium asuransi nasional menangani risiko dan sebagian ditransfer ke luar negeri. OJK dan industri asuransi menargetkan implementasi penuh pada 2026 setelah PMK keluar di kuartal III-2025.
Manfaat Mitigasi Gempa
Mekanisme ini mempercepat respons darurat pascabencana, mengurangi beban realokasi anggaran, dan meningkatkan perlindungan fiskal pemerintah pusat-daerah terhadap gempa di wilayah rawan seperti Padang. Berbeda dengan asuransi indemnity seperti KABMN yang lambat, parametrik beri kepastian dana instan untuk pemulihan awal.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda