Urgensi Status Bencana Nasional Untuk Sumatera
Status bencana nasional untuk wilayah Sumatera belum ditetapkan oleh pemerintah pusat hingga 12 Desember 2025, meskipun terjadi banjir bandang dan longsor besar-besaran di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Masyarakat sipil, politisi, dan pakar terus mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkannya guna mempercepat penanganan. Penanganan saat ini sudah melibatkan kekuatan nasional seperti BNPB, TNI, Polri, dan kementerian terkait.
Dampak Terkini
BNPB melaporkan korban meninggal dunia mencapai 995 jiwa per 12 Desember 2025, naik dari 990 jiwa sehari sebelumnya, dengan 226 orang masih hilang. Jumlah pengungsi stabil di 884.889 orang, sementara distribusi logistik terus dilakukan via udara dan darat. Kerusakan infrastruktur parah, termasuk akses darat terputus dan pemadaman listrik di banyak wilayah.
Alasan Belum Ditetapkan
Pemerintah menyatakan penanganan sudah berskala nasional tanpa perlu status formal, sesuai instruksi Presiden untuk maksimalkan sumber daya. Menurut UU No. 24/2007, penetapan memerlukan indikator seperti dampak luas dan ketidakmampuan daerah, meski desakan menyebut syarat sudah terpenuhi. Penundaan ini menuai kritik karena daerah dilaporkan kolaps.
Urgensi Penetapan
Status bencana nasional krusial untuk alokasi anggaran lebih besar, koordinasi antarlembaga cepat, dan bantuan internasional jika diperlukan. Tanpa status ini, pemulihan jangka panjang seperti audit lingkungan dan moratorium izin sulit dilaksanakan secara optimal. Koalisi sipil bahkan menyomasi presiden untuk segera bertindak demi selamatkan nyawa dan kebutuhan dasar.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda